Ketua Dewan Pakar Golkar Ragu Jokowi Akan Tunjuk Lagi Arcandra Sebagai Menteri ESDM - News
Laporan Wartawan News, Ferdinand Waskita
News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum memutuskan Menteri ESDM definitif pasca-pencopotan Archandra Tahar.
Jabatan itu kini diduduki Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Panjaitan.
Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono menilai adanya kebutuhan untuk memutuskan Menteri ESDM yang definitif.
Namun, hal tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif dalam memilih menterinya.
"Memang di satu sisi ada kebutuhan mutlak percepat ambil keputusan siapa Menteri ESDM yang strategis banyak sumber alam kita," tutur Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (12/9/2016).
Menurut Agung, Golkar tidak akan mencampuri urusan presiden dalam memilih menteri ESDM.
Mengenai wacana kembalinya Archadra duduk di kursi tersebut, Agung tidak yakin akan hal itu.
Ia memprediksi Archandra akan ditempatkan di posisi selain Menteri ESDM
"Itu baru menduga dan spekulasi, mungkin presiden punya pandangan lain ditempatkan bukan di tempat yang sama meskipun itu hak beliau. Archandra bisa pada posisi apapun," kata Mantan Ketua DPR itu.
Diketahui, Presiden Jokowi memberhentikan Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM karena persoalan kewarganegaraan.
Posisinya, kini dijabat oleh Luhut Panjaitan yang berstatus Plt Menteri ESDM. Luhut merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
Terkini Lainnya
Polemik Menteri Jokowi
Presiden Joko Widodo hingga kini belum memutuskan Menteri ESDM definitif pasca-pencopotan Archandra Tahar.
Seorang Pegawai KPK Kecanduan Main Judi Online, Lakukan 300 Kali Transaksi Total Rp74 Juta
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi