Kejaksaan Agung Klaim Sudah Tuntaskan 80 persen Perkara Mangkrak - News
Laporan Wartawan News, Theresia Felisiani
News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Arminsyah mengklaim pihaknya sudah
menuntaskan 80 persen perkara dugaan korupsi yang mangkrak sejak 2010 - 2015.
Sayangnya Arminsyah tidak merinci 80 persen dari berapa jumlah perkara yang menunggak di Gedung Bundar dan perkara-perkata apa saja yang menonjol.
"Contohnya beberapa waktu lalu, kasus penggadaan kapal kayu, di Banten, sudah kami limpah ke pengadilan. Nanti pada waktunya akan diberitahukan setelah semua perkara mandeg dituntaskan," ujarnya, Jumat (28/10/2016).
Arminsyah menjelaskan penyelesaian perkara dilakukan dengan memperdalam perkara yang memang cukup alat buktinya dan melimpahkan ke penuntutan di pengadilan.
Sementara itu untuk perkara yang tidak cukup bukti, akan dihentikan untuk memberikan kepastian hukum.
"Penuntasan perkara-perkara mandek ini sesuai dengan program Jaksa Agung terkait Zero Outstanding (0 Perkara) agar ada kepastian hukum dan tidak menjadi beban bagai pejabat berikutnya," tambah Arminsyah.
Terkini Lainnya
Jampidsus mengklaim pihaknya sudah menuntaskan 80 persen perkara dugaan korupsi yang mangkrak sejak 2010 - 2015.
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku