Mantan Kepala PPATK Dorong KPK Segera Jerat Korporasi Pelaku Korupsi - News
News, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat korporasi selaku pelaku korupsi.
Dorongan tersebut sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemidanaan korporasi.
"Diterapkan segera karena korporasi yang melakuan pidana," kata Yunus Husein di KPK, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Menurut Yunus Husein, sebenarnya banyak korporasi yang menyuap pejabat demi kepentingannya. Namun, hingga saat ini belum diproses dan hanya pejabat yang diproses.
"Banyak korporasi menyuap pejabat. Tapi korporasi banyak tidak diapa-apain, pejabatnya aja. Korporasi harus dijerat bisa oleh aturan," tutur Yunus Husein.
Yunus Husein datang ke KPK terkait sosialisasi Peraturan MA Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.
Terkini Lainnya
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat korporasi
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku