Revisi UU Penyiaran, ATVSI Usulkan 7 Isu Krusial: Ini Rinciannya - News
News, JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) bereaksi terhadap rencana DPR dan Pemerintah merevisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini menjadi salah satu program prioritas legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI.
ATVSI menyebutkan, ada 7 isu penting yang harus dikaji dalam pembahasan revisi UU tersebut.
Ketua ATVSI Ishadi SK mengatakan, ketujuh isu penting tersebut adalah:
Pertama, rencana strategis dan cetak biru penyiaran televisi digital;
Kedua, pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia dalam perizinan dan kebijakan penyiaran digital termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc;
Ketiga, penerapan sistem hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran;
Keempat, aturan durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat;
Kelima, pembatasan Iklan Rokok;
Keenam, siaran televisi lokal;
Ketujuh, proses pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Ishadi juga menjelaskan, saat ini draft RUU Penyiaran yang beredar adalah versi tanggal 6 Febuari 2017 yang pembahasannya sudah berada di Badan Legislasi DPR RI.
“Terkait draft RUU Penyiaran tersebut, ATVSI telah diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 3 April 2017 untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai beberapa isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran. ATVSI juga telah menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU kepada Baleg dan Panja RUU Penyiaran DPR RI”, ujar Ishadi.
Ishadi menegaskan, ketujuh isu penting di atas menjadi roh dari RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran dan kini menjadi usulan ATVSI untuk dibahas.
Dia menambahkan, untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran, Indonesia memerlukan perencanaan strategis.
Terkini Lainnya
Saat ini draft RUU Penyiaran yang beredar adalah versi tanggal 6 Febuari 2017 yang pembahasannya sudah berada di Badan Legislasi DPR RI.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku