androidvodic.com

Ketua Umum AMPG Didakwa Bersama-sama Korupsi Pengadaan Al Quran - News

News, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus.

Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.

Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen DJabar sekali anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu pada kasus tersebut sebagai perantara atau broker. Saat itu terjadi pertemuan di ruang kerja Zulkarnaen di DPR RI bersama dengan Dendy dan dihadiri Fahd. Pertemuan membahas mengenai adanya proyek-proyek tersebut. Zulkarnain kemudian meminta Fahd menjadi broker terkait ketiga proyek tersebut.

"Terdakwa kemudian memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah RP 3.411.000.000," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Hadiah atau uang tersebut karena adanya kewenangan Zulkarnaen Djabar selaku anggota Banggar atau menurut pikiran Abdul Kadir Alaydrus dan pihak-pihak lainnya memiliki hubungan dengan jabatan Zulkarnaen.

Fahd didakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pasal 11 mengatur pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat