androidvodic.com

Tersangka Kembalikan Hasil Korupsi Saat Penyelidikan Dipertimbangkan Kasusnya Dihentikan - News

Laporan Wartawan News, Rizal Bomantama

News, JAKARTA - Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto turut hadir dalam acara “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Koordinasi APIP dan APH Dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat Terkait Indikasi Korupsi bersama Mendagri Tjahjo Kumolo di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Keduanya sapakat bahwa kerjasama tersebut memiliki semangat mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh oknum-oknum tertentu.

Adi Toegarisman saat memberi sambutan mengatakan bahwa keringanan bisa diberikan kepada tersangka yang diduga melakukan tindakan korupsi jika mengembalikan uang negara yang dikorupsinya.

Baca: Ogah Dibuka Penutup Mukanya, Tersangka Kasus Pencucian Uang Berontak Di Kantor BNN

“Semangat kerja sama ini adalah mengembalikan keuangan negara. Jika dalam tingkat penyelidikan, anda yang disangkakan melakukan tindakan korupsi mengembalikan uang yang anda terima maka akan menjadi pertimbangan kami untuk melanjutkan proses hukum atau tidak,” ucap Adi Toegarisman.

Hal yang sama juga dikatakan Ari Dono saat memberikan sambutan.

“Setelah kami keluarkan surat tersangka, jika kemudian yang bersangkutan mengembalikan uang yang diambil dari negara maka kami akan pertimbangkan persoalannya agar penyelidikan dilanjutkan atau tidak,” ungkap Ari Dono.

Menanggapi pernyataan itu Tjahjo Kumolo mengatakan antar pihak yang memiliki keterlibatan dalam penanganan tindak pidana korupsi harus saling menghormati mekanisme di setiap lembaga.

“Tetap harus saling menghargai, walaupun ada penandatanganan kerja sama lalu bilang tolong jangan diusut ya itu tetap tidak bisa,” jelas Tjahjo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat