KPK: Surat Edaran Untuk Rektor Universitas Sam Ratulangi Palsu! - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi surat yang ditujukan untuk rektor Universitas Sam Ratulangi Manado terkait dengan informasi adanya gratifikasi di kampus tersebut.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menegaskan bahwa surat tersebut bukan berasal dari pihak KPK. Sehingga dipastikan palsu.
"Surat itu bukan berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami pastikan surat itu palsu," tegas dalam pesan singkat, Senin (28/5/2018).
Febri mengimbau kepada universitas untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terkait surat tersebut jika mendapatkan surat sejenis. Terlebih jika mengandung pemerasan.
"Bagi universitas atau pihak lain yang menerima surat itu dan disertai permintaan fasilitas atau uang, segera laporkan pada kepolisian setempat," ujar Febri.
Berdasarkan surat palsu yang diterima oleh News, menyebutkan bahwa 'KPK' mendapatkan informasi bahwa terjadi gratifikasi dari sejumlah pihak ke Universitas Sam Ratulangi.
Dalam surat itu, juga 'KPK' juga telah mengantongi nama-nama pihak di Universitas Sam Ratulangi yang menerima gratifikasi tersebut.
Berikut ini isi surat tersebut:
Berikut isi surat itu:
Kepada Yth:
1. Bapak/Ibu Rektor Universitas Sam Ratulangi
2. Bapak/Ibu Dekan Fakultas Kedokteran
3. Bapak/Ibu Kepala Bagian Fakultas Kedokteran
4. Para Bendaharawan masing-masing fakultas/bagian
di Universitas Sam Ratulangi Manado
Dengan hormat,
Bersama ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Pimpinan Akademi Universitas Sam Ratulangi, bahwa pihak kami/KPK telah menerima informasi mengenai gratifikasi atau sumbangan uang dari masing-masing calon mahasiswa, calon spesialis, dan calon doktoral.
Untuk itu kami pihak KPK telah mendapatkan data semua nomor HP dari masing-masing Bapak/Ibu dan telah kerja sama dengan PPATK dalam hal gratifikasi atau sumbangan uang tersebut
Untuk itu mohon edaran/pemberitahuan ini diperhatikan dan ditindaklanjuti
Catatan:
- Intelijen kami telah ada di lapangan
- Bila sudah ada yang menerima harap dikembalikan pada calon-calon
Jakarta, 17 Mei 2018
Surat edaran ini sifatnya sah tanpa cap dan tanda tangan
Tembusan:
Yth. Seluruh Rektor Universitas se-Indonesia
Terkini Lainnya
Febri Diansyah, menegaskan bahwa surat tersebut bukan berasal dari pihak KPK. Sehingga dipastikan palsu.
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku