Markus Nari Tetap Bantah Terima Uang dari Irvanto dan Sugiharto - News
News, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Golkar, Markus Nari, konsisten membantah menerima uang korupsi e-KTP baik dari Irvanto Hendra Pambudi maupun Sugiharto.
Padahal diketahui, Markus Nari telah menyandang dua status tersangka di KPK. Pertama korupsi e-KTP, kedua dugaan menghalangi penyidikan e-KTP. Namun belum juga dilakukan penahanan.
Dalam persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/9/2018) untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka, kembali Markus Nari membantah terima uang.
Ini diawali dari jaksa KPK yang bertanya apakah tahu soal uang fee e-KTP? Singkat Markus Nari menjawab tidak tahu.
Jaksa kembali mencecar apakah Markus Nari pernah menghubungi Sugiharto soal fee e-KTP dan menerima uang Rp 4 miliar dari Sugiharto di dekat gedung TVRI?
"Tidak pernah," tegas Markus Nari.
Lanjut jaksa juga bertanya pernahkah menerima uang e-KTP dari Irvanto? Lagi-lagi, Markus Nari menjawab tidak pernah.
Sebelumnya, ketika menjalani pemeriksaan di KPK maupun menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Markus Nari juga selalu membantah menerima uang.
Padahal, Sugiharto juga menyatakan Markus Nari pernah datang ke kantornya di Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto juga mengakui memberikan sendiri uang Rp 4 miliar ke Markus Nari.
Terkini Lainnya
Korupsi KTP Elektronik
Markus Nari, konsisten membantah menerima uang korupsi e-KTP baik dari Irvanto Hendra Pambudi maupun Sugiharto.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku