androidvodic.com

Zulkifli Hasan Setuju Dana Saksi Dibiayai APBN - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

News, JAKARTA -- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sepakat dengan usulan Komisi II DPR RI bahwa dana saksi dibebankan pada APBN. Menurut Zulkifli sudah seharusnya dana saksi dibebankan pada negara karena partai politik dilarang mencari uang.

"Saya setuju dari dulu saya mengkampanyekan kita ini kan aneh partai kan gak boleh cari uang yah. Engga boleh cari duit kan tapi kan saksi harus dibayar engga munggkin saksi engga dibayar," ujar Zulkifli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (19/10/2018).

Menurut Zulkifli, biaya saksi tidaklah murah. bila satu orang saksi dibayar 100 ribu, maka kurang lebih biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 200 miliar.

Baca: Unggahan Maia Estianty Sebelum Ahmad Dhani Jadi Tersangka

Oleh karena itu menurut Zulkifli sebaiknya dana saksi dibiaya oleh negara. Hal tersebut untuk menghindari praktek korupsi pejabat yang berasal dari Partai Politik yang uangnya ditujukan untuk pembiayaan Pemilu.

"Nah maksud saya mendingan diresmikan dibiyai oleh negara sudah selesai. Kalau ada yang nakal baru potong tangannya," katanya.

Zulkifli berharap Menteri Keuangan dapat mengerti dengan problematika yang dihadapi partai politik, sehingga dana saksi bisa dimasukan dalam pembiayaan APBN 2019.

"Yaitulah dibuat kan tahun depan kan ini mau nyusun anggaran kan. kan tahun depan bisa ketimbang masing masing main anggaran. habis masih ada saksinya? partai cari uang gimana duitnya? nanti ada yang ketangkap ada yang tidak. Mendingan di atur saja yang dibenarkan kalau termasuk iklan saksi nah kalau partai main main jelas," pungkasnya.

Usulan dana saksi dibebankan dari APBN berangkat dari tidak samanya logistik yang dimiliki masing-masing partai. Tidak semua partai sanggup untuk membiayai saksi di seluruh TPS.

Oleh karena itu Komisi II mengusulkan agar dana saksi dibiayai negara, sehingga masing masing partai tetap memiliki saksi di setiap TPS.

Namun usulan tersebut ditolak pemerintah. Mereka beranggapan dana saksi tidak bisa dibebankan pada APBN karena tidak diatur dalam undang-undang Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat