androidvodic.com

Komisi VII Dorong TBBM Pertamina Miliki Proper - News

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam meminta agar seluruh Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di bawah PT. Pertamina harus memiliki proper.

Diketahui hingga saat ini belum semua TBBM milik PT. Pertamina memiliki proper, salah satunya adalah TBBM PT. Pertamina Tanjung Uban. TBBM yang sudah berdiri sejak zaman Belanda itu, saat ini belum memiliki proper karena sadang berada di tahap pemulihan.

Limbah yang dihasilkan oleh TBBM sejak zaman Belanda baru dikelola dengan baik pada tahun 2010 dan 2014.

“Kami meminta kepada Direksi Pertamina untuk melakukan proper terhadap semua TBBM. Karena kalau sekarang ini tidak di-proper, kami khawatir perusahaan-perusahaan swasta nanti akan mengatakan kok hanya kita saja yang wajib, yang pemerintah kok tidak. Jadi Komisi VII saat ini melakukan pengawasan baik milik PT. Pertamina, PLN, dan PGN, yaitu perusahaan milik pemerintah yang menghasilkan limbah,” terang Ridwan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panja Limbah dan Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI ke Kabupaten Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/10/2018).

Menurutnya, proper pada TBBM milik Pertamina perlu didorong pelaksanaannya, meskipun saat memulai properini perusahaan harus memulainya dari indikator terendah.

“Kalau memang masih merah, ya dibiarkan merah saja, kan nanti ada pembinaan. Nanti naik jadi dari hitam, merah, biru, hijau sampai gold, nah itu bertahap. Mulai dari yang rendah, yang penting sudah langsung ada pembinaan dari pemerintah,” jelas Ridwan.

Legislator Partai Golkar itu pun menekankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjalankan tupoksi dan meningkatkan perannya dalam pengelolaan limbah perusahaan melalui dua Direktorat Jenderalnya (Ditjen) yaitu Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) dalam hal pengawasan, dan Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) dalam tugasnya untuk membina perusahaan dalam mengelola limbah.

“Ini masalah juga di KLHK, bahwa personelnya, baik di Gakkum atau di PSLB3 juga harus diperkuat dan juga harus bekerja sama dengan pemerintah provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Daerah, serta pemerintah kabupaten/kota. Kami harapkan pemprov dan pemkab/pemkot bisa menegakkan aturan karena Undang-Undang ini dalam rangka untuk sustainable, sehingga bukan kita saja yang mengelola, tapi harus diteruskan hingga anak cucu. Jadi mereka juga mewarisi lingkungan yang baik,” harap Ridwan.

Pada pertemuan itu, tak lupa Ridwan mengingatkan PT. Pertamina untuk lebih mengawasi proses pengelolaan limbah yang dilakukan oleh mitranya.

Alasannya, banyak sekali calo pengelola limbah yang hanya mencari keuntungan dengan menjual limbah yang diterima dari penghasil limbah.

Pertamina harus teliti dan melihat secara langsung proses pengelolaan limbah oleh mitra, apakah limbah tersebut dibuang begitu saja, dimusnahkan, atau dikembalikan ke alam dengan spesifikasi tertentu yang bersertifikat dari KLHK.

“Pertamina sudah mengeluarkan uang dalam pengelolaan limbah hingga Rp 25 miliar. Jangan sampai itu sudah mengeluarkan uang malah jadi pidana nanti, alau umpama ternyata limbah itu tidak dikelola dengan baik dan masih bermasalah. Jadi harus ada mekanisme Pertamina melihat langsung limbahnya harus betul-betul selesai dan dapat sertifikat dari kementerian atas penanganan limbah yang baik,” tutup legislator dapil Jawa Timur itu. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat