androidvodic.com

Sejumlah Keluarga Korban Pesawat Lion Air PK-LQP Mengadu Ke DPR - News

News, JAKARTA - Sejumlah keluarga korban pesawat Lion Air PK-LQP mengadu ke DPR terkait permasalahan yang mereka alami dengan pihak maskapai Lion Air.

Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Fahri Hamzah.

Usai pertemuan yang berlangsung sekira satu jam, Fahri mengaku kaget karena hampir 3 bulan urusan pertanggungjawaban pihak Lion Air kepada para korban tak kunjung usai.

"Saya shock karena mendengar hampir 3 bulan rupanya urusan yang paling penting yaitu tentang korban dan keluarga korban justru masih terbengkalai dan menyisakan banyak sekali pertanyaan yang besar," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Selain itu, Fahri menilai pemerintah juga terlihat kebingungan menghadapi kasus tersebut.

"Dalam uraian tadi saya menemukan bahwa pihak pemerintah seperti gamang menghadapi kasus ini. Pihak Lion sepertinya diberikan ruang, 'ngerjain' keluarga korban," imbuhnya.

Kompensasi yang seharusnya diberikan pun, kata Fahri masih menemui hambatan.

Pasalnya, mayoritas ahli waris belum menerima kompensasi dari Lion Air.

"Lalu mayoritas dari keluarga korban itu belum mendapatkan kompensasi apapun dan kompensasi yang mereka dapatkan mesti dengan prasayarat-prasyarat yang begitu aneh," jelasnya.

Untuk itu, Fahri mengimbau pemerintah untuk serius menangani hal tersebut.

Pemerintah, kata Fahri, harus melakukan koordinasi untuk menuntaskan hak-hak dari keluarga korban.

"Saya juga akan berkirim surat kepasa presiden berdasarkan aspirasi baru ini. Supaya presiden membantu keluarga korban menyelesaikan ini," ujarnya.

Sementara itu, Anton Sahadi, perwakilan keluarga korban mengatakan kedatangannya bersama keluarga korban yang lain guna menyampaikan beberapa hal.

"Yang pertama, kata Anton, permohonan untuk pencarian atau pengangkatan sisa jasad korban yang belum teridentifikasi, dengan tetap mempertimbangkan hasil dari Tim KRI SPICA. Kedua tuntutan asuransi sesuai aturan tertuang dlm Permenhub No 77/2011 tanpa syarat," paparnya.

"Ketiga meminta perhatian pemerintah kepasa maskapai penerbangan khususnya Lion Air untuk meningkatkan pengawasan terhadap aspek keselamatan penumpang dan tuntutan konsistensi atas janji-janji Lion kepada keluarga korban," kata Anton.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat