androidvodic.com

KPK Keluhkan Sejumlah Bentuk Tindak Pidana Korupsi Belum Diatur di UU Tipikor - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut dikeluhkan saat mendapat protes dari Komisi III DPR, terkait kendala yang dialami KPK saat menangani kasus.

"Salah satu pertanyaan dari Komisi III DPR-RI adalah kendala dan hambatan dalam penanganan perkara di KPK, maka KPK juga akan menyampaikan kendala regulasi, yaitu masih belum diaturnya sejumlah bentuk tindak pidana korupsi di UU Tipikor yang saat ini berlaku," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

KPK mendapat protes dari Komisi III DPR saat melakukan rapat dengar pendapat.

Khususnya soal kasus-kasus yang belum mampu diselesaikan oleh komisi antikorupsi itu.

Baca: Dikabarkan Menikah Bulan Februari, Reino Barack Bikin Heboh Seusai Beri Kode Hati untuk Syahrini

Febri menjelaskan, beberapa tindak pidana korupsi belum masuk dalam payung hukum KPK saat ini, seperti UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Padahal, standar dunia internasional di United Nations Convention against Corruption atau konvensi lawan korupsi dunia telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 tahun 2006 yang telah mengatur hal tersebut sebagai tindak pidana korupsi.

"KPK tentu saja berharap mendapat dukungan kuat dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait kendala terjadi hingga saat ini," ujar Febri.

Selain payung hukum, KPK juga memaparkan soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih berada pada angka 37 di tahun 2018.

KPK meminta, untuk kesadaran bersama, bahwa peningkatan IPK Indonesia bukan tanggung jawab lembaga antirasuah semata.

"Jadi kita harus bersama-sama," kata Febri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat