Daftar 10 Ujaran Kebencian 22 Mei Berujung Penangkapan Polisi, Mulai Polisi Asing Sampai Soal Habib - News
News - Berhati-hatilah dalam bermedia sosial.
Kepolisian sudah mengamankan 10 orang, atas dugaan menyebar hoaks atau berita bohong terkait aksi demonstrasi tanggal 21-22 Mei lalu di Jakarta.
Mereka diduga menyebar ujaran kebencian melalui media elektronik, dalam sepekan terakhir atau sejak 21-28 Mei 2019.
Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan ke-10 orang itu sudah ditetapkan tersangka.
Dari bukti yang ada mereka menyebarkan konten berupa ujaran kebencian, hoax, dengan narasi yang dibangun sangat provokatif.
"Tujuannya untuk membangkitkan emosi dan opini publik sehingga menimbulkan kemarahan publik dengan konten yang tidak sesuai fakta," kata Dedi, Selasa (28/5/2019).
Dedi menjelaskan ke sepuluh tersangka ini menyebarkan konten hoaks secara aktif lewat akun media sosial mereka, sejak aksi massa di Bawaslu tanggal 21-22 Mei lalu,
"Karena kontennya hoaks dan bertujuan meningkatkan kemarahan publik, ini menjadi sangat berbahaya bila dibiarkan," katanya.
Berikut daftar 10 orang dan konten hoaks yang mereka sebar :
1. SDA
Ditangkap Ditsiber Bareskrim 23 Mei 2019.
Halaman Selanjutnya
Terkini Lainnya
Daftar 10 Ujaran Kebencian 22 Mei Berujung Penangkapan Polisi, Mulai Polisi Asing Sampai Ancaman Mati
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku