androidvodic.com

Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Libur Lebaran Sebentar Lagi, Ini Jadwalnya! - News

News- Presiden Jokowi telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) mengenai cuti bersama PNS tahun 2019.

Cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuang dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019.

Jadwal libur lebaran bagi PNS akan tiba sebentar lagi.

Melalui Keppres tersebut, cuti bersama bagi PNS tahun 2019 ditetapkan yakni tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019.

Tanggal tersebut di atas ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1449 H.

PNS juga kembali akan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2019 sebagai Hari Raya Natal.

Mengutip dari salinan Keppres Nomor 13 Tahun 2019 via setkab.go.id, cuti tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca: 6 Trik Mengelola Uang THR Lebaran 2019: Ingat Tabungan hingga Prioritaskan Kebutuhan Bukan Keinginan

Baca: Daftar HP Terbaik Harga di Bawah Rp 2 Juta, dari Samsung, Oppo hingga Xiaomi, Mumpung THR Sudah Cair

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

Ketentuan cuti bersama juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebut, awal libur lebaran bagi PNS akan dimulai pada Kamis (30/5/2019).

Tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.

Pasca lebaran, PNS dijadwalkan akan mulai kembali bekerja pada Senin (10/5/2019).

"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019) dikutip News dari Kompas.com.

Dalam kurun waktu 11 hari tersebut terdapat tiga hari tanggal merah yakni tanggal 30 Mei serta 5-6 Juni 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat