androidvodic.com

Buktikan Komitmennya, KPK 'Unjuk Gigi' Jerat Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - KPK membuktikan komitmennya untuk terus memberantas korupsi setelah Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Komitmen KPK tersebut ditunjukkan dengan menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kepada KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK bakal tetap bersungguh-sungguh memberantas korupsi.

Tidak hanya di bidang penindakan, KPK juga berkomitmen untuk berupaya mencegah korupsi baik di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.

Baca: Nikita Willy Bertemu dengan Suku Himba saat sedang Plesiran ke Afrika

"KPK akan tetap dan bersungguh-sungguh menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-undang KPK dan amanat dari publik agar dapat menangani kasus korupsi secara independen sembari secara paralel tetap melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di instansi pusat dan daerah," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Baca: Posisi Timnas U-16 Indonesia di Klasemen Grup G Kualifikasi Piala Asia U-16 Setelah Menang Telak

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain itu, sebagian uang tersebut diterima Imam dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan pihak terkait lainnya.

Diketahui, DPR melalui Rapat Paripurna telah mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Selasa (17/9/2019).

Baca: Nikita Willy Bertemu dengan Suku Himba saat sedang Plesiran ke Afrika

Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat