androidvodic.com

Anggota BPK RI Rizal Djalil Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Air Kementerian PUPR - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Rizal Djalil (Riz) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Selain Rizal Djalil, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT. MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo (LJP).

"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Saut mengatakan, Rizal Djalil diduga menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo.

Baca: Penumpang Lion Air Ngamuk karena Penerbangan Delay Akibat Kabut Asap

Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Baca: Cegah Jadi Korban, Anies Instruksikan Kepsek Pantau Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa

"Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD," kata Saut Situmorang.

Menurut Saud, perkenalan antara Rizal dan Leonardo sendiri terjadi di Bali pada sekitar tahun 2015 atau 2016. Perkenalan mereka melalui seorang perantara. Saat itu, Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Saut menambahkan, melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat