androidvodic.com

Reaksi Arief Budiman Saat Ditanya Kantor KPU Digeledah KPK - News

News, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman sempat mencoba menghindari awak media sebelum mengungkapkan adanya upaya penggeledahan kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pemantauan, Arief Budiman bersama empat komisioner KPU RI, yaitu
Hasyim Ashari, Evi Novida Ginting Manik, Viryan Aziz, dan Pramono Ubaid Thantowi, menghadiri sidang uji materi perkara permohonan pemilu serentak di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2020).

Baca: KPU Sudah Berikan Surat Pengunduran Wahyu Setiawan ke Jokowi

Baca: Enggan Bocorkan Alasan PDIP Ajukan Harun Masiku, Basarah: Pertimbangan itu Jadi Rahasia Kami

Di sidang uji materi itu, KPU RI sebagai pihak terkait. Setelah sidang berakhir, mereka meninggalkan gedung MK.

Mereka berjalan kaki turun dari lantai II ruang sidang menuju ke tempat parkiran mobil.

Pada awalnya, Arief menolak untuk dimintai keterangan oleh awak media.

"Nanti saja ya di kantor (KPU,-red)" kata dia singkat.

Setelah itu, dia berjalan kaki menuju ke arah mobil yang berada di pintu keluar gedung MK. Setelah berulang kali diminta untuk diwawancara, akhirnya Arief bersedia memberikan keterangan.

"Saya diberitahu ada penggeledahan di KPK," kata Arief, sambil masuk ke mobil yang sudah menunggu di pintu masuk gedung MK.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Menurut dia, informasi adanya penggeledahan itu disampaikan pihak Sekretariat Jenderal KPU RI.

"Saya diberitahu oleh sekjen katanya ada KPK datang," kata dia.

Setelah menerima informasi itu, dia pergi ke kantor KPU RI.

"Makanya saya harus segera ke kantor. Makanya saya cek dulu. Mereka menunggu kami sebelum mengambil dokumen," kata dia.

Untuk diketahui, upaya penggeledahan itu terkait penetapan status tersangka kepada Wahyu Setiawan, komisioner KPU RI.

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku, kader PDI Perjuangan agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.

KPK menduga Wahyu sudah menerima uang sejumlah Rp 600 juta dari Harun melalui Agustiani. Dugaan suap ini terbongkar melalui OTT pada Rabu (8/1/2020).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat