Romahurmuziy Dibebaskan dari Kewajiban Mengembalikan Uang Rp 46 Juta, Ini Respons Jaksa KPK - News
Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi
News, JAKARTA - Majelis hakim tidak membebankan terdakwa Romahurmuziy membayar uang pengganti senilai Rp 46,4 juta.
Hal ini disampaikan majelis hakim pada saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Uang Rp 46,4 Juta didapat dari pemberian mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi yang diberikan melalui Abdul Wahab, sepupu Romahurmuziy.
Baca: Bupati Bengkalis Amril Mukminin Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaannya
Haris Hasanuddin memberikan uang senilai Rp 5 Juta kepada Romahurmuziy.
Sedangkan, Muafaq memberikan Rp 41,4 Juta.
"Menimbang terhadap penerimaan uang Rp 5 juta tidak ada fakta menerima uang maka tidak adil apabila diminta pertanggungjawaban tersebut," kata hakim.
Sementara itu, kata hakim, pemberian uang melalui Abdul Wahab tidak pernah dinikmati terdakwa.
Sehingga, tidak adil apabila dimintai pertanggungjawaban.
Baca: Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut dalam Putusan Romahurmuziy
"Terdakwa dimanfaatkan saudara sepupunya, Abdul Wahab dan Abdul Rohim, dengan meminta uang kepada Muafaq Wirahadi untuk kepentingan pencalonan DPRD Gresik dari PPP sebesar Rp 41 juta tanpa sepengetahuan terdakwa," ujar hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto melihat ada ketidaksinkronan di pertimbangan-pertimbangan putusan hakim.
"Mungkin tadi kalau kita perhatikan dari ujung sampai putusan ya ada sesuatu yang tidak nyambung ya. Kalau kita baca fakta yang terbukti penerimaan yang Rp 50 juta di tanggal 5 Februari 2018 itu dinyatakan terbukti, namun menjadi tidak nyambung ketika hakim menyatakan oleh karena tak dinikmati terdakwa, kemudian dinyatakan tak terbukti," kata Wawan.
Hak politik Romahurmuziy tidak dicabut
Majelis hakim tidak menjatuhkan putusan pencabutan hak politik untuk terdakwa Romahurmuziy.
Majelis hakim berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019.
Terkini Lainnya
Kasus Suap di Kementerian Agama
Majelis hakim tidak membebankan terdakwa Romahurmuziy membayar uang pengganti senilai Rp 46,4 juta.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku