Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: JPU Memaksakan Kasus - News
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa pembawa bendera merah-putih Lutfi Alfiandi dipenjara empat bulan.
Lutfi dinyatakan bersalah atas kasus penyerangan terhadap aparat saat unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI, Senin 30 September 2019.
"Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Hakim Ketua, Bintang AL, saat membacakan surat putusan terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
"Dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumunan tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh polisi," sambungnya.
Bintang AL melanjutkan, Lutfi divonis empat bulan penjara karena hal tersebut.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfi dengan pidana penjara selama empat bulan," ujar Bintang.
Vonis terhadap Lutfi ini selaras dengan tuntutan Jaksa, Rabu (29/1/2020).
Jaksa menilai Lutfi bersalah lantaran melanggar Pasal 218 KUHP.
"Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Haris Azhar: Prinsip Peradilan Tidak Ditaati
![V](https://cdn2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/direktur-lokataru-foundation-haris-azhar-usai-acara-diskusi-bertajuk-dwifungsi-disfungsi-tni.jpg)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengatakan sidang pembacaan putusan Lutfi Alfiandi, jelek.
Lutfi Alfiandi adalah terdakwa pembawa bendera merah-putih saat unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI, pada 30 September 2019.
"Persidangannya jelek. Banyak prinsip dalam peradilan yang sebenarnya tidak ditaati," ujar Haris, saat diwawancarai awak media, seusai sidang Lutfi, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Terkini Lainnya
Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: JPU memaksakan kasus
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku