androidvodic.com

Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: JPU Memaksakan Kasus - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa pembawa bendera merah-putih Lutfi Alfiandi dipenjara empat bulan.

Lutfi dinyatakan bersalah atas kasus penyerangan terhadap aparat saat unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI, Senin 30 September 2019.

"Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Hakim Ketua, Bintang AL, saat membacakan surat putusan terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

"Dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumunan tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh polisi," sambungnya.

Bintang AL melanjutkan, Lutfi divonis empat bulan penjara karena hal tersebut.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfi dengan pidana penjara selama empat bulan," ujar Bintang.

Vonis terhadap Lutfi ini selaras dengan tuntutan Jaksa, Rabu (29/1/2020).

Jaksa menilai Lutfi bersalah lantaran melanggar Pasal 218 KUHP.

"Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Haris Azhar: Prinsip Peradilan Tidak Ditaati

V
Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar usai acara diskusi bertajuk Dwifungsi Disfungsi TNI di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengatakan sidang pembacaan putusan Lutfi Alfiandi, jelek.

Lutfi Alfiandi adalah terdakwa pembawa bendera merah-putih saat unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI, pada 30 September 2019.

"Persidangannya jelek. Banyak prinsip dalam peradilan yang sebenarnya tidak ditaati," ujar Haris, saat diwawancarai awak media, seusai sidang Lutfi, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat