Pelindo Bantah Ada Monopoli Bongkar Muat - News
News, JAKARTA - Pelindo membantah adanya monopoli bongkar muat di pelabuhan, seperti yang dikeluhkan asosiasi pengusaha bongkar muat di pelabuhan.
Sejauh ini Pelindo tidak pernah meminta atau memaksa pengguna jasa untuk melaksanakan bongkar muat oleh anak usaha Pelindo.
“Kami membebaskan, bongkar muat dilakukan swasta atau Pelindo III, nggak ada pemaksaan. Kecuali terminal-terminal yang dioperasikan secara spesifik, operator kami yang mengelola,” ungkap Wilis Aji Wiranata, VP Corporate Communication PT Pelindo III dalam keterangannya, Senin (3/2/2020).
Sebelumnya, Rabu (29/1), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengadu ke Komisi V DPR terkait bisnis bongkar muat di pelabuhan yang dinilai merugikan.
Menurut Permenhub No 152 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal yang menyatakan, bongkar muat dapat dilaksanakan oleh tiga kelompok yakni PBM, angkutan perairan dan badan usaha pelabuhan (BUP), yakni Pelindo grup dibawah Meneg BUMN.
Wilis menambahkan, pihaknya menjalankan usaha berdasarkan ketentuan yang telah ada.
Baca: Bea Cukai Periksa Kapal Iran yang Terdampar di Perairan Aceh Barat
Baca: Antisipasi Corona, Pelindo I Perketat Pengawasan Pelabuhan
Baca: Seluruh Bandara Sudah Pasang Peranti Deteksi Dini Virus Corona
Sejauh ini Pelindo III yang mengelola 43 pelabuhan yang tersebar di 7 propinsi bermitra baik dengan PBM swasta.
“Permenhub 152 tahun 2016 mengatur tugas-tugas kita, ada pengukuran kinerja untuk pemilik barang. Nggak harus kami (yang melakukan bongkar muat). Jadi nggak ada monopoli,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Wilis, sebagai pemegang otoritas pelabuhan, pihaknya juga memiliki aturan dan kriteria soal bongkar muat barang, seperti soal waktu, nggak bisa terlalu lama juga masalah tanggungjawab bongkar muat jika dilakukan swasta.
“Kami sifatnya hanya memantau sesuai ketentuan, sementara risiko yang terjadi menjadi tanggungjawab PBM dan pemilik barang,” katanya.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, Pelindo memiliki hak penuh mengelola pelabuhan termasuk bongkar muat barang.
Baca: Kapal Angkut Sembako dari Semarang Tujuan Ketapang Kalbar Tenggelam di Perairan Karimunjawa
Baca: Karena Gelombang Tinggi, Penyebrangan ke Karimunjawa Dihentikan Sementara
“Pelindo mempunyai hak mengelola otoritasnya, sama halnya dengan Angkasapura yang punya hak untuk mengelola bandara,” kata Herman.
Hal ini diungkapkan Herman, menanggapi pertanyaan soal tuduhan monopoli yang dilakukan PT Pelindo oleh perusahaan bongkar muat swasta.
Dijelaskan oleh Herman, Pelindo sebagai pemilik otoritas memiliki kewenangan dan diberikan otoritas penuh di wilayah kerjanya masing-masing.
“Mereka (Pelindo) memiliki hak melaksanakan loading dan unloading. Sepanjang masih di dalam otoritasnya, mereka berhak melakukan hal apapun,” katanya.
Herman menambahkan, jika ada PBM yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke KPPU.
Terkini Lainnya
Pelindo sifatnya hanya memantau sesuai ketentuan, sementara risiko yang terjadi menjadi tanggungjawab PBM dan pemilik barang
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku