Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Papua Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan - News
Laporan Wartawan News Theresia Felisiani
News, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Kejaksaan Negeri (kejari) Jayapura dini hari tadi, Selasa (18/2/2020) menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf yang juga Wakil Bupati Sarmi, Papua.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan keberadaan Yosina di sebuah apartemen di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini diketahui dari dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Baca: Skandal Keuangan Jiwasraya, Kejagung Telusuri Keterlibatan Pejabat OJK yang Lama
"Yosina adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembanguunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua TA 2012. Dia diamankan di apartemen Jl Raya Pasar Minggu Nomor S801, Pancoran, Jakarta Selatan," ucap Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta.
Hari Setiyono menjelaskan perbuatan Yosina telah merugikan negara sebesar Rp 2.289.990.621 yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (Ma) RI No: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, yang bersangkutan harus dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah diamankan, Yosina langsung dibawa untuk melaksanakan hukuman atau eksekusi berdasarkan putusan MA RI.
Hari Setiyono melanjutkan program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
"Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," tuturnya.
Baca: Kejagung Gagal Periksa 18 Orang Pemilik SID Yang Keberatan Diblokir Karena Perkara Jiwasraya
Pada periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.
"Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang," tambah Hari Setiyono.
Terkini Lainnya
"Yosina adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1," katanya
Ulang Tahun Berujung Maut, Ketua Osis di Klaten Kesetrum di Kolam, Disdik Beri 2 Catatan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya