Begini Cara Membuat SIM Internasional Secara Online - News
Laporan Wartawan News Theresia Felisiani
News, JAKARTA - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional kini bisa dibuat secara online.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan SIM Internasional diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak berkendara atau mengemudi di luar negeri.
"SIM ini berlaku di 188 negara dan menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarnegara," ungkap Istiono, Jumat (28/2/2020) di Korlantas Mabes Polri.
Baca: Kronologi Kaburnya Serli Herawati Tahanan Kejari Bandung dari PN Bandung
Baca: Syifa Hadju Lapor Polisi, Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan Terhadapnya Keterlaluan
Istiono menjelaskan untuk membuat SIM internasional tidak ada tes mengemudi karena sebelumnya warga telah memiliki SIM nasional.
"Bagi yang hendak membuat SIM internasional, tidak perlu repot mengantre. Cukup membuka situs SIM internasional korlantas. Kemudian mengisi form pendaftaran online dan membayar biayanya secara online," imbuhnya.
Selanjutnya masyarakat datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional dan paspor asli. Sedangkan bagi WNA diminta membawa kartu izin tinggal tetap (Kitap). Setelah itu dilakukan proses verifikasi dokumen serta bukti registrasi dan pembayaran online.
Baca: Syifa Hadju Lapor Polisi, Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan Terhadapnya Keterlaluan
"Antre proses verifikasi validasi 15 menit. Kemudian dilakukan foto, perekaman sidik jari dan tanda tangan elektronik. Setelah menunggu 3 menit, SIM internasional langsung dapat diambil," ungkapnya.
"Registrasi bisa di rumah saja, tidak perlu datang ke sini, kemudian datang (ke Kantor SIM Internasional) untuk melengkapi administrasi, foto, rekam sidik jari, tanda tangan elektronik, 3 menit selesai," tambahnya lagi.
Istiono menambahkan untuk membuat SIM internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu untuk motor ataupun mobil.
Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu. Kantor SIM Internasional buka dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00.
Terkini Lainnya
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan SIM Internasional diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak berkendara atau mengemudi di luar negeri.
Kartu Prakerja Gelombang 70 Ditutup 8 Juli, Simak Tips Lolosnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku