androidvodic.com

Dipertanyakan Alasan Membebaskan Narapidana, Ini Penjelasan Yasonna - News

News, JAKARTAMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan upaya membebaskan sekitar 35 ribu narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berdasarkan alasan kemanusiaan.

Upaya Politisi PDI Perjuangan itu membebaskan para tahanan dipertanyakan.

Salah satunya, karena setelah dibebaskan, sejumlah orang kembali melakukan tindak kejahatan.

“Ini karena kemanusiaan,” kata dia, seperti dilansir laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (18/4/2020).

Dia mengungkapkan, kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) sudah masuk kategori over capacity (kelebihan penghuni).

Baca: Kartu Pra Kerja dan UU Cipta Kerja Saling Melengkapi

Sehingga, kata dia, sulit untuk menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Tak ada yang bisa menjamin Covid-19 tak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke lapas," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia.

Selain Indonesia, dia melanjutkan, negara-negara lain juga membebaskan napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

Diantaranya Amerika Serikat, California membebaskan 3.500 napi, New York City membebaskan 900 napi, Haris County 1.000 napi, Los Angeles 600 napi, serta Federal 2.000 napi.

Baca: 2 Cara Mudah Cek Pengumuman Kelolosan Kartu Prapekerja, Jika Belum Lolos Ikut Gelombang Kedua Nanti!

Kemudian Italia membebaskan 3.000 napi, Inggris & Wales membebaskan 4.000 napi, Iran membebaskan 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik, Bahrain membebaskan 1.500 napi, Israel 500 napi, Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000 napi, Brazil 34.000 napi, Afganistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada 1.000 napi, dan Perancis membebaskan lebih dari 5.000 napi.

"Sekali lagi, ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menerbitkan Keputusan Menkumham No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Junaedi, menambahkan sebanyak 36.708 narapidana dan anak menjalani program asimilasi dan integrasi.

Untuk dewasa, kata dia, sebanyak 34.583 menjalani asimilasi dan 1855 menjalani integrasi. Sedangkan, untuk anak ada sebanyak 809 yang menjalani asimilasi.

“Kasus yang banyak pidana narkotika di bawah 5 tahun. Jadi pidana di bawah 5 tahun tak termasuk PP 99 (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,-red). Mereka mendapatkan hak sebagaimana pidana umum,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat