androidvodic.com

Kowani Tolak Pelibatan Anak dalam Urusan Politik di Pilkada Serentak 2020 - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Menolak pelibatan anak di wilayah politik kekuasaan sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi penolakan RUU HIP pada tanggal 24 Juni 2020 di Depan Gedung DPR RI.

Hal tersebut melanggar Pasal 15 undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (PA).

Baca: Penelitian Kowani Temukan Kaum Wanita Paling Terdampak Pandemi Covid-19

Untuk itu, Kowani melaporkan pelanggaran itu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (9/6/2020).

"Kowani minta KPAI memberikan tekanan kepada lembaga terkait agar dapat melakukan pencegahan dan memberikan perlindungan anak dari eksploitasi politik," ujar Ketua Bidang Sosial Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga (Soskeskel) KOWANI, Khalilah.

Khalilah menjelaskan dalam Pasal 15 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (PA) yang
berbunyi:

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, elibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, serta pelibatan dalam peperangan.

Dengan pengawasan dari KPAI dan masyarakat KOWANI mendorong pemerintah agar membuat ketentuan undang-undang yang lebih melindungi anak.

Apalagi mengingat Tahun 2020 adalah Tahun Politik Pilkada Serentak di 270 Daerah.

Maka, menurutnya kejadian serupa yaitu pelibatan anak di wilayah politik kekuasaan jangan sampai terjadi kembali dimasa yang akan datang.

"Karena demonstasi kemaren ini banyak menimbulkan masalah jadi jangan sampai kebal hukum," ungkap Khalila.

Khalila berujar disebutkan KPAI dalam UU Pilkada terbaru tidak memberikan sangsi dan hukum pidana bagi pelibatan anak.

Dengan desakan tersebut harapannya kedepan, demonstrasi agar tidak melibatkan anak dan dapat diantisipasi.

"Hari ini undang-undang belum banyak memberikan ruang perlindungan kepada anak. Artinya hanya dalam bentuk himbauan bukan pada hukuman," lanjutnya.

Mengingat dalam Pandemi Covid 19 ini anak-anak Indonesia adalah yang terbanyak terpapar/meninggal akibat Covid 19 se ASIA berdasarkan Data dari IDAI di atas, maka KPAI perlu lebih fokus dalam melindungi Anak Indonesia.

Baca: Kowani Minta KPAI Tindak Tegas Panitia Karena Libatkan Anak saat Demo Tolak RUU HIP

Kowani juga mendorong KPAI walaupun dalam masa Pandemi Covid 19, untuk melakukan terobosan signifikan agar anak Indonesia tetap merasa aman dan nyaman dalam belajar, bermain dan beribadah dirumah.

Sebagaimana himbauan Pemerintah melalui protokol kesehatan untuk Perlindungan anak dari Covid 19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat