androidvodic.com

Adaptasi Kebiasaan Baru, Pembuatan SIM Internasional Cukup Online dalam Sehari - News

News, JAKARTA - Korlantas Polri melakukan adaptasi kebiasaan baru (new normal) dalam pelayanan pembuatan SIM Internasional.

Pengurusan SIM Internasional bisa dari rumah tanpa harus hadir di satpas Korlantas Polri Jakarta.

Terobosan ini turut mendukung program pemerintah dalam meminimalisir pertemuan fisik tatap muka sehingga memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Inovasi ini tentunya tetap mengutamakan keamanan sistem jaringan dan juga mendukung forensik kepolisian," ucap Kakorlantas Polri, Irjen Istiono dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Mantan Kapolda Bangka Belitung ini menjelaskan pembuatan SIM Internasional sangat mudah, cukup mengakses https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ .

"Sederhananya lagi cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer," ungkap Istiono.

Baca: Kini Pembuatan SIM Dapat Dilakukan dari Rumah, Pakar: Pelayanan kepada Masyarakat Meningkat

Selanjutnya pemohon SIM diminta melakukan registrasi online dengan pengisian data diri, seperti upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP.

Upload foto Paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.

Setelah itu pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan Gojek.

"Kalau semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman," tutur jenderal bintang dua itu.

Terakhir pemohon melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.

Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, Istiono berharap mereka memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.

Untuk diketahui berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Untuk terus melayani masyarakat, Pelayanan Sim membuka call center pengaduan di nomor WA 081131172020

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat