androidvodic.com

Persatuan Jaksa Indonesia Tegaskan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Jaksa Pinangki - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
 
News, JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

PJI menilai persoalan yang dihadapi oleh Jaksa Pinangki bukan persoalan hukum yang berkaitan dengan profesi.

"Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).

Untung mengatakan hal itu sekaligus menjadi peringatan seluruh jaksa untuk tidak bermain dalam melaksanakan tugasnya. Sebaliknya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.

"Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," jelasnya.

Atas dasar itu, Untung mengimbau seluruh jaksa untuk tetap senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga Integritas, profesional, Ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menegaskan jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menjadi anggotanya meski telah berstatus tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan jaksa Pinangki Malasari juga masih tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

PJI, menurut Hari, akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi. Penasihat hukum itu ditunjuk langsung oleh PJI untuk tersangka.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh PJI," pungkasnya.
 

--

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat