androidvodic.com

Terpidana Narkoba Bayar Sewa RS Rp 280 Juta, Kamar VVIP Rumah Sakit Jadi Pabrik Sabu - News

News, JAKARTA - Dua terpidana kasus narkoba, AU (42) dan MW (36), berhasil diamankan polisi di Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU merupakan pelaku utama yang meracik ekstasi adalah narapidana Lapas Salemba.

AU dirujuk ke sebuah kawasan rumah sakit bilangan Jakarta Pusat karena mengalami penyakit nyeri lambung.

AU kemudian dirujuk pihak Lapas Salemba untuk dirawat di rumah sakit tersebut dan dijaga sejumlah sipir.

"Ada sejumlah sipir di sana (ruang perawatan AU) menjaga selama 24 jam," kata Heru, Kamis (20/8/2020).

Di sana, kata Heru, AU dirawat sekira dua bulan dan menghabiskan biaya Rp 140 juta per bulan. Artinya, selama dua bulan tersebut AU menghabiskan Rp 280 juta.

Baca: Terpidana Mati Asal Malaysia Meninggal Dunia, Sempat Mengeluh Tak Bisa Melihat saat Ditahan di Lapas

"Dia (AU) dirawat di RS ruangan VVIP dengan biaya Rp 140 juta dua bulan," kata Heru.

Sejumlah perawat pun hilir-mudik masuk ke ruang perawatan AU guna mengantar makanan obat-obatan.

"Tapi kami masih mendalami kasus ini. Nanti sejumlah sipir dan perawat akan kami selidiki lebih lanjut," jelas Heru.

Meski di ruang perawatan, AU dapat berkomunikasi dengan rekannya, MW yang menjadi kurir narkoba.

"Meski AU di rumah sakit, dia malah bisa komunikasi dengan MW untuk antarkan paket sabu," tutur Heru.

Padahal, di dalam ruang perawatan AU dijaga sejumlah sipir. Heru mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.

Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat