androidvodic.com

RCTI Nilai UU Penyiaran Sudah Jadul dan Ketinggalan Zaman - News

News, JAKARTA - Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik mengatakan permohonan uji materi UU Penyiaran yang dilayangkan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran peraturan tersebut dianggap sudah jadul, alias ketinggalan zaman.

Dijelaskan Chris, tujuan permohonan uji materi UU Penyiaran dimaksudkan agar aturan tersebut mampu bersinergi dengan peraturan yang lain.

Sebagai contoh, UU Telekomunikasi sudah mengatur tentang infrastruktur, UU ITE juga telah mengatur soal internet.

Uji materi terhadap UU Penyiaran diharapkan bisa lebih mengatur konten dan perlindungan bagi insan kreatif bangsa.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).

Baca: RCTI Trending di Twitter: Isi Gugatan ke MK hingga Pengguna Medsos Terancam Tak Bisa Siaran Live

Pihak MNC Group menampik jika uji materi UU Penyiaran akan berimbas pada dilarangnya masyarakat melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial.

Kata Chris, jika dicerimati dalam isi permohonan uji materi, tidak terbesit, tersirat maupun tersurat untuk melarang atau memberangus kreativitas Youtuber maupun Selebgram.

Uji materi UU Penyiaran ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa.

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat youtuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat