Respons Komisi II DPR Soal Peserta Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Dibatasi Hanya 100 Orang - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan mengenai kampanye tatap muka.
Dalam peraturan tersebut, KPU membatasi peserta kampanye terbuka hanya 100 orang.
Merespons hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/8/2020) lalu.
Baca: Politikus PAN: ASN yang Tak Netral Dalam Pilkada Harus Diberi Sanksi Tegas
Kepada Komisi II DPR, KPU meminta masukan dan saran terhadap Peraturan KPU (PKPU) dalam rangka menyesuaikan kondisi Pilkada di 2020 akibat Covid-19.
"Artinya berbeda aturan-aturan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dibandingkan dengan sekarang. Penyesuaian itu adalah untuk menegakkan protokol kesehatan," kata Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2020).
Guspardi mengatakan, Komisi II DPR RI dan KPU telah menyepakati beberapa hal berkaitan dengan protokol kesehatan itu.
Baca: Survei IPI : Elektabilitas Gibran di Pilkada Solo 36,8 Persen
Dijelaskan Guspardi, paling penting dalam pelaksanaan Pilkada 2020 adalah memastikan jangan sampai ada penyelenggara dan masyarakat yang terpapar Covid-19, lantaran tren pandemi saat ini masih tetap naik.
"Hal itu yang paling penting, untuk itu tolong diakomodir dimasukkan ke dalam PKPU. Artinya Komisi II sangat mendukung, jangan sampai masyarakat dan penyelenggara Pilkada terkapar," ujarnya.
Guspardi mengatakan KPU dan Bawaslu dapat belajar dari pengalaman dari Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres 2019 lantaran banyak orang meninggal karena kelelahan.
Baca: 490 ASN Tak Netral Terkait Pilkada, Legislator PKS: Umumkan Nama-namanya
"Sekarang ini bukan kelelahan yang disebabkan banyaknya pemilihan presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD. Kalau sekarang ini kan tidak banyak nama, tapi kondisinya kan kondisi pandemi yang menyebabkan banyak orang terkapar," ujarnya.
Menurut Guspardi, saat ini tidak saja masyarakat biasa yang terpapar Covid-19, banyak juga bupati dan walikota yang terkapar.
"Karena itu, protokoler kesehatan ini betul-betul ditegakkan dalam pelaksanaan Pilkada," katanya.
Karena itu, Guspardi mengatakan apa yang diatur di dalam PKPU itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu, supaya peraturan ini betul-betul berwibawa dan diterima masyarakat.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan mengenai kampanye tatap muka.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya