androidvodic.com

ICW Pertanyakan Pelimpahan Perkara Pinangki, KPK Didesak Ambil Alih: Ada 2 Hal yang Disoroti - News

News, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pelimpahan berkas Kejaksaan Agung terhadap perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Terutama terkait kelengkapan proses penyidikan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).

Setidaknya ICW melihat ada dua hal yang belum tampak dalam perkembangan penyidikan Jaksa Pinangki.

Pertama, soal pendalaman Kejagung terkait kemungkinan akan adanya keterlibatan ‘orang besar’ di balik Pinangki Sirna Malasari.

"Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap, langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," ujar Kurnia.

Kedua, menurut Kurnia, jika mengikuti alur perkembangan penyidikan, Pinangki diketahui membantu Djoko Tjandra dalam mengurusi fatwa di Mahkamah Agung.

"Pertanyaan lebih lanjut, apakah Kejaksaan sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal MA yang bekerja sama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut?" tanya Kurnia.

Baca: ICW Sebut Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Cuma Pencitraan, Ini Komentar KPK

Dikarenakan Kejaksaan yang terlihat seperti terburu-buru melimpahkan perkara Pinangki, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut.
 
"Di luar itu, ICW sampai saat ini masih konsisten untuk mendorong agar KPK berani mengambil alih penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," tutur Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melimpahkan berkas perkara kasus kepengurusan fatwa MA Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan berkas perkara Jaksa Pinangki sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan perbaikan.

"Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap dan kemudian dilengkapi oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selanjutnya sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Berkas perkara Jaksa Pinangki diajukan dengan pasal sangkaan yaitu pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Baca: Berkas Perkara Tersangka Pinangki Diserahterimakan ke JPU Kejari Jakarta Pusat

Hari mengatakan tersangka Jaksa Pinangki kini telah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa (15/9/2020) sampai dengan (4/10/2020) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka  PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Kejagung sendiri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Pinangki pada 12 Agustus 2020 silam. Berarti, Korps Adhyaksa hanya memakan waktu 1 bulan untuk menyidik kasus ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat