androidvodic.com

KPK Usut Proses Lelang Proyek Jembatan Bangkinang ke PT Wijaya Karya - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Penyidik berusaha menyelisik koordinasi antara Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan.

KPK mensinyalir keduanya melakukan koordinasi agar PT Wijaya Karya memenangkan lelang proyek Jembatan Bangkinang.

Baca juga: KPK Periksa 4 Pegawai PT Wijaya Karya di Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang

"Masing-masing dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan dugaan perbuatan para tersangka dengan aktif saling berkoordinasi dan bekerjasama serta memberikan bantuan agar PT Wika dimenangkan," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Selain diduga berkoordinasi untuk memenangkan PT Wijaya Karya, kedua tersangka juga dikonfirmasi ihwal kongkalikong terkait kickback (penerimaan sejumlah uang) yang diterima Adnan dan Ketut serta pihak-pihak lain terkait proyek jembatan Kampar.

Baca juga: Periksa Koruptor Jembatan Bangkinang, KPK Telusuri Dugaan Komunikasi dengan Calon Kontraktor

"Yang dilanjutkan dengan adanya kick back (pemberian sejumlah uang) baik untuk tersangka ADN dan tersangka IKS maupun ke pihak lain terkait proyek jembatan Kampar," beber Ali.

KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.

Keduanya baru saja ditahan KPK, Selasa (29/9/2020). Suarbawa dan Adnan kini jadi penghuni Rumah Tahanan K4 di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasusnya, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya, dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013 ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum dilakukan oleh Adnan dan I Ketut Suarbawa.

KPK menduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekira Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat