androidvodic.com

Legislator PKS Dorong Kemenlu Optimal Beri Perlindungan WNI di Luar Negeri - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKS Toriq Hidayat menyoroti kabar tertangkapnya Warga Negara Indonesia (WNI) oleh militer Filipina pada hari Sabtu (10/10/2020).

Toriq meminta Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) untuk memastikan kabar tersebut.

"Kemenlu RI harus proaktif mengenai kondisi WNI di luar negeri. Dalam kasus ini, perwakilannya di Manila harus segera melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk memverifikasi kebenaran kabar tersebut. Selanjutnya memastikan Saudari kita ini mendapatkan haknya atas akses kekonsuleran," kata Toriq dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Empat WNI Ditangkap Setelah Melompat dari Perahu dan Berenang Masuk Singapura

Toriq menegaskan, setiap Warga Negara Indonesia dilindungi hak-haknya sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Begitu juga WNI yang berada di luar negeri, maka negara wajib memberikan pelindungan.

"Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menyebutkan Pemerintah Indonesia wajib melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri. Pemberian pelindungan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional," ucap Toriq.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang WNI Overstay di Jepang Dikabarkan Meninggal

Diketahui, pada Sabtu (10/10) kemarin, seorang wanita Indonesia bernama Rezky Fantasya Rullie ditangkap militer Filipina terkait rencana serangan bom bunuh diri di negara tersebut.

Satuan Tugas Gabungan untuk wilayah yang bergolak Brigjen William Gonzales mengatakan selain menangkap Rezky, pihaknya juga menyita rompi yang dilengkapi dengan bom pipa bersama dengan komponen alat peledak rakitan lainnya dari rumah pulau Jolo.

"Menurut saya tantangan terbesar pada kasus ini adalah keterbatasan informasi. Oleh karena itu, Kemlu harus berinisiatif untuk mengumpulkan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam pelindungan WNI ini dengan turun langsung ke lapangan," ujar Toriq.

Selain itu, ditambah dengan kompleksitas yang tinggi yang terkait dengan perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum yang berbeda, perbedaan kultural, dan perbedaan setiap permasalahan secara spesifik juga menjadi tantangan dalam pelindungan WNI di luar negeri.

"Perwakilan RI di luar negeri juga tidak dapat masuk lebih dalam karena tetap harus menghormati kedaulatan dari negara tempat WNI tersebut berada. Namun demikian Kita tetap harus mendorong Kemlu RI bekerja optimal memberikan hak pelindungan kepada WNI di luar negeri yang terkena masalah hukum," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat