androidvodic.com

Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran, Dua Perusahaan Penyalur Diskors Kemnaker - News

News, JAKARTA – Dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) berinisial PT BM dan PT ASR diberikan sanksi administratif berupa skorsing oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran.

“PT BM diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menempatkan 83 PMI tak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja,” kata Suhartono dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

PT BM disinyalir tidak memenuhi hak-hak PMI yang seharusnya diterima. Sedangkan PT ASR dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang sama terhadap 16 PMI.

"Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan PMI dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI," katanya.

Dirjen di Kemnaker itu menyebut sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Kemnaker Dorong Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja di Kawasan ASEAN pada ASEAN SLOM-WG Ke-13

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, dan Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta stakeholder terkait agar sanksi berjalan efektif.

"Kemnaker akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran, dan akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui kordinasi dengan kepolisian," ujarnya.

Kemnaker telah melakukan skorsing atau pembekuan terhadap 505 P3MI dan pencabutan kepada 252 P3MI sejak tahun 2012 sampai Maret 2020,

Suhartono mengatakan kebanyakan pelanggaran adalah penempatan ke Hong Kong tanpa mendaftarkan PMI di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Perusahaan bandel tersebut juga merekrut calon PMI tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP), dan tidak memberikan pelindungan sesuai perjanjian penempatan.

"Tiga masalah yang mendominasi yakni tidak menambah bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, terlambat mengajukan perpanjangan, dan merekrut serta menempatkan secara unprosedural, " kata Suhartono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat