Mendagri Terbitkan Surat Edaran Terkait Libur Panjang Bertepatan Maulid Nabi Muhammad SAW - News
News, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait libur dan cuti yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur akhir pekan yang dimulai pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang.
SE bernomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditandatangani pada Hari Rabu Tanggal 21 Oktober 2020 yang ditujukan kepada para kepala daerah gubernur, bupati/walikota.
Beberapa butir yang termuat dalam surat edaran tersebut di antaranya imbauan kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan di libur panjang dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali, semua kembali kepada Local Wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silakan mengambil dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” kata Mendagri dalam Rakor Forkopimda virtual, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Libur Panjang Cuti Bersama Maulid Nabi, Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19
Menurut Mendagri, pelaksanaan antisipasi kerawanan penularan Covid-19 selama libur panjang itu harus dilakukan secara bersama-sama oleh kepala daerah dengan Forkopimda.
Untuk itu, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kekompakan seluruh pihak tersebut.
Apabila di daerahnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dapat dikatakan pengendaliannya tidak berjalan sukses.
“Prinsip satu saja ukurannya kalau nanti di media muncul kerumunan, yang tidak bisa menjaga jarak, teman-teman Forkopimda daerah itu dapat dikatakan gagal, tidak kompak, kira-kira begitu. Kekompakan rekan-rekan menjadi kunci,” ujar Mendagri menekankan.
Mendagri mengharapkan setelah rakor itu para kepala daerah bersama Forkopimda melakukan rapat untuk mengidentifikasi potensi kerawanan penularan di daerah masing-masing.
Mendagri juga meminta kepala daerah mengaktifkan kembali mekanisme pertahanan pengendalian Covid-19 seperti pada saat lebaran Idul Fitri silam.
Misalnya melalui Kampung Tangguh, Desa Tangguh, RT Tangguh, RW Tangguh, dan lain-lain.
Kepala daerah diminta pula berkoordinasi dengan seluruh pihak, seperti pengelola tempat wisata.
“Antisipasi, identifikasi dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder: hotel, restoran, tempat wisata, dan lain-lain,” kata Mendagri.
Selain itu, Mendagri juga meminta agar ikut diantisipasi potensi bencana yang mungkin terjadi selama masa liburan panjang, khususnya bencana hidrometeorologi.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Apabila di daerahnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dapat dikatakan pengendaliannya tidak berjalan sukses.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku