androidvodic.com

Syarat Guru Honorer Untuk Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta & Cara Mengecek Namamu - News

News - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mencairkan BLT berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk bantuan subsidi gaji Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.

Dilansir oleh Kontan.co.id, pencairan subsidi gaji ini akan diberikan kepada 2.034.732 orang yang terdiri atas 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca: Cek Rekening! Subsidi Gaji Termin II Tahap III Sudah Mulai Disalurkan, Bakal Diterima 3,1 Juta Orang

Nantinya, masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Bantuan subisidi gaji ini akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

Halaman Selanjutnya --------->

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat