Ajukan Kasasi, KPK Harap MA Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan - News
News, JAKARTA - Jaksa Penuntut (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Tim JPU KPK Senin (28/12/2020) telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (29/12/2020).
KPK berharap MA mengabulkan seluruh permohonan jaksa yang tertuang dalam memori kasasi.
Baca juga: Sakti Wahyu Trenggono Lepas Jabatan Sebagai Komut PT Agrinas dan Sekretaris KKIP
Salah satunya untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang tak dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI dalam putusan banding.
"Harapan kami tentu majelis hakim tingkat kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK di antaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.
Terkini Lainnya
KPK berharap MA mengabulkan seluruh permohonan jaksa yang tertuang dalam memori kasasi.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku