Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PPP: Kalau Menyebutkan Organisasi Cenderung Diskriminatif - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada dasarnya menyetujui pelarangan eks mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti pemilu di setiap tingkatan.
Namun, penyebutan langsung nama organisasi HTI dinilai cenderung diskriminatif.
Diketahui, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memasukan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti Pemilu.
Baca juga: Draf RUU Pemilu Sebut Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilihan, Bagaimana dengan FPI?
"Kalau menyebutkan organisasi itu akan cenderung diskriminatif," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Arsul menyatakan, harus ada parameter dan filter yang jelas saat implementasi jika pelarangan HTI dalam RUU Pemilu disahkan.
Jangan sampai, kata dia, pelarangan tersebut menimbulkan istilah seperti mantan anggota PKI golongan A, B, atau C.
Baca juga: HTI Organisasi Terlarang, Sudah Sepantasnya Dilarang Ikut Pemilu
"Kalau PKI kan jelas organisasi terlarang atas dasar TAP (MPR) dan segala macam. Nah HTI ini dengan keputusan pengadilan," ucapnya.
"Inipun kemudian harus dijelaskan, filternya apa nanti, jangan-jangan nanti seperti dulu zaman katakanlah PKI juga pakai golongan A, golongan B, golongan C. Ini harus jelas dulu," lanjutnya.
Wakil Ketua MPR RI itu kembali menegaskan, siapapun yang tidak mengakui konsensus 4 kehidupan berbangsa dan negara, tidak boleh mengikuti pemilu.
Sebab jika ada masyarakat seperti itu, patut pula dipertanyakan haknya sebagai warga negara.
Tentu dalam pemilu yaitu hak memilih dan untuk dipilih.
"Kalau orang itu tidak mau mengakui dan menerima 4 konsensus bernegara kita, ya menurut saya memang haknya sebagai warga negara juga harus dipertanyakan. Apa dia masih pantas jadi warga negara Republik Indonesia ini atau tidak," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Arsul menyatakan, harus ada parameter dan filter yang jelas saat implementasi jika pelarangan HTI dalam RUU Pemilu disahkan.
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku