androidvodic.com

Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Polsek Metro Setiabudi Sudah Periksa 3 Saksi dan Tunggu Hasil Visum - News

News, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman diduga melakukan kekerasan terhadap seorang petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi diduga memukul petugas KPK itu karena salah paham terhadap petugas yang tengah menyampaikan soal rencana renovasi kamar mandi tahanan.

Kapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari petugas KPK yang menjadi korban pemukulan tersebut.

Dari laporan itu, diketahui Nurhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.

"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir. Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," kata Yogen, Minggu (31/1/2021).

Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Detik-detik Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Hingga Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Permadi Arya Alias Abu Janda Diperiksa Polisi Senin ini Terkait 2 Perkara, Apa Saja itu?

"Pasal penganiayaan, ringan karena satu kali pukulan ke bibir atas," kata Yogen.

Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Di antaranya termasuk petugas rutan yang dipukul sebagai saksi korban.

"Sudah tiga orang (diperiksa), termasuk saksi korban. Jadi satu saksi korban sama dua saksi pegawai KPK yang mengetahui kejadian," kata Yogen.

Polisi juga berencana menaikkan status laporan ke tahap penyidikan untuk kemudian bisa segera memeriksa Nurhadi.

Sementara untuk saat ini, lanjut Yogen, pihaknya terlebih dahulu masih menunggu hasil visum.

"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," katanya.

Baca juga: Polsek Setiabudi Proses Laporan Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Nurhadi

Baca juga: Adik Artis Angela Gilsha, Marco Panari Meninggal Mendadak Diduga Karena Tersedak

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan, tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.

"Petugas rutan KPK sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat