Sidang Perdana Rizieq Shihab Akan Digelar Pekan Depan, Polisi: Gugatan Praperadilan Berpotensi Gugur - News
Laporan wartawan News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebutkan tugas pihak kepolisian dianggap selesai saat Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana.
Diketahui sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat eks Pimpinan FPI itu sendiri akan digelar Selasa (16/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hengki mengatakan sidang praperadilan gugatan yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpotensi gugur.
Baca juga: Praperdilan Rizieq Shihab, Ahli Sebut Kasus Pidana Khusus dan Umum Pemeriksaannya Bisa Disatukan
"Ketika perkara pokok sudah dimulai sidang dan materinya sudah memasuki sidang perdana di PN Jaktim, maka sesuai aturan yang ada itu dinyatakan gugur," kata dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Bila sudah masuk pengadilan, perkaranya akan dotangani Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Polisi Optimistis Menang dalam Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Namun kalau kenyataannya sidang praperadilan tetap dilanjut, pihaknya dalam hal ini Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini tetap merasa optimis untuk memenangkannya.
Hal itu kata Hengki berdasarkan pada sidang praperadilan yang sudah berjalan sebelumnya di mana telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
"Kami sangat optimis untuk memenangkan praperadilan ini karena perlu diketahui sekali lagi, mengacu pada putusan praperadilan sebelumnya itu menjadikan dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan," ungkap Hengki.
Terkini Lainnya
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebutkan tugas pihak kepolisian dianggap selesai saat Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana.
Menlu Sebut Al Azhar Akan Tambah Beasiswa Bagi Pelajar Indonesia Tahun Ini
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila