androidvodic.com

Rizieq Shihab Beberkan Alasan Dirinya Layak Disidang Secara Langsung - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq meminta majelis hakim untuk menghadirkan dirinya dalam proses persidangan ke depan.

Hal itu dia ungkapkan, saat Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menanyakan kesediaan dirinya dalam menjalani sidang perdana pokok perkara, Selasa (16/3/2021) siang tadi.

"Jadi terdakwa minta agar sidangnya dilakukan secara online?," tanya majelis hakim kepada Rizieq.

Rizieq lantas menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya ingin hadir secara langsung.

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Lari dari Ruang Sidang, Hakim Beri Peringatan

"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang mabes polri. Tapi di ruang pn jaktim," jawab Rizieq.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menanyakan alasan dari Rizieq untuk menghadirkan dirinya ke dalam persidangan.

Eks pentolan FPI itu akhirnya membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung.

Baca juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab, Diwarnai Candaan, Gangguan Koneksi hingga Akhirnya Ditunda

Alasannya kata Rizieq, kehadiran dirinya dalam ruang sidang merupakan hak yang harus dia dapatkan

"Merupakan Hak saya sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang," ungkap HRS.

Berikutnya, dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual.

Sedangkan kata dia, di dalam persidangan pihak pengadilan pasti menerapkan protokol kesehatan.

"Kalo menyangkut alasan covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti. Penasehat hukum serta JPU yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang," ucapnya.

Lantas dirinya membandingkan dengan sidang yang belum lama terjadi atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa dihadirkan dalam persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat