androidvodic.com

Jaksa Singgung Ucapan Rizieq Shihab yang Dinilai Merendahkan Orang Lain - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan ucapan kurang pantas dan kerap merendahkan orang lain keluar dari mulut Habib Rizieq Shihab.

Padahal menurut jaksa Rizieq Shihab seorang tokoh agama dan imam besar sebuah organisasi Islam.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa Rizieq Shihab di kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan.

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata kurang pantas," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Ketika Rizieq Shihab Lambaikan Tangan dan Acungkan Jempol Dari Balik Teralis Jendela Bus Tahanan

Apalagi kata jaksa, kata berisi umpatan itu disampaikan dalam persidangan dan terbuka untuk umum.

Perkataan Rizieq Shihab antara lain menyebut jaksa biadab, tidak beradab, punya keterbelakangan intelektual, hingga pandir atau bodoh.

"Apalagi diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh seorang tokoh agama yang mengaku imam besar dengna kata kata, biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir dan seterusnya," lanjut jaksa.

Baca juga: Singgung Revolusi Akhlak, Jaksa Meminta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab

Padahal menurut jaksa, manusia diciptakan Allah SWT dengan derajat yang sama.

Setiap manusia hanya dibedakan oleh ketakwaan masing-masing dan tak bisa diukur manusia lainnya.

"Pada prinsipnya semua manusia di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT dan yang membedakan hanya ketakwaannya, siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang di mata Allah adalah Allah dengan manusia itu sendiri," ucap jaksa.

Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa dengan beberapa dakwaan sekaligus.

Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Baca juga: Jaksa Balas Rizieq: Sekalipun Surat Dakwaan Tak Muat Fakta, Pokok Perkara Harus Tetap Dibuktikan

Alih-alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno-Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat