TP3 Sebut Temuan Atribut FPI dari Terduga Teroris Jakarta-Bekasi Bagian dari Operasi Intelijen - News
News, JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai temuan atribut Front Pembela Islam (FPI) saat anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri saat penggerebekan terduga teroris di Jakarta dan Bekasi adalah operasi intelejen.
Hal itu disampaikan tokoh TP3 Abdullah Hehamahua kepada wartawan usai beraudiensi dengan Fraksi PKS DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
"Semua itu adalah operasi intelejen," kata Abdullah.
Bahkan, Abdullah menyebut temuan atribut FPI di kediaman terduga teroris setelah ledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3) hanyalah upaya rekayasa untuk mengalihkan perhatian terhadap kematian 6 Laskar FPI.
"Itu adalah operasi intelejen untuk mengalihkan perhatian terhadap TP3, mengalihkan perhatian terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab), maka ada bom. Coba anda perhatikan bom pagi, siang ditangkap. 6 orang dibunuh (Laskar FPI) sudah berapa bulan tidak tahu siapa pembunuhnya. Itu bukti operasi intelejen," ujarnya.
Abdullah mengklaim pihaknya sudah paham cara-cara intelijen beroperasi sejak zaman Orde Baru (Orba).
Menurutnya, hal-hal mengenai operasi intelejen itu secara gamblang telah diulas dalam sebuah buku karya Busyro Muqoddas.
Baca juga: Warga Baru Dengar Terduga Teroris Condet Adalah Eks Wakil Ketua Bidang Jihad FPI
"Kita sudah tau itu lah dari zaman masih orba sampai sekarang. Kalau anda mau yakin baca disertasi Dr Busyro Muqoddas tentang Operasi Intelejen," katanya.
Sementara itu, tokoh TP3 yang lain, Marwan Batubara menyatakan tidak akan mengambil pusing soal temuan atribut FPI di kediaman terduga teroris di Jakarta dan Bekasi.
"Saya kira kita tidak terlalu ambil pusing dengan itu, karena kita tahu itu bagian dari rekayasa," ucapnya.
Marwan memilih fokus pada upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat dalam hal ini tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
"Yang penting yang sangat mendesak adalah bahwa kita ingin menyatakan ini kepada Presiden, Pemerintah, DPR ini adalah pelanggaran HAM berat. Karena itu prosesnya harus mengikuti UU Nomor 26/2000 bukan seperti yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM yang kami yakin ini juga adalah konspirasi dengan penguasa," ujarnya.
Terkini Lainnya
Penangkapan Terduga Teroris
(TP3) menilai temuan atribut Front Pembela Islam (FPI) saat anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri saat penggerebekan terduga teroris di Jakarta
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku