androidvodic.com

Usai Ditolak, Kubu KLB Moeldoko Gugat ke PTUN, Demokrat: Ada Saran, Baiknya Moeldoko Mundur dari KSP - News

News - Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dibawah pimpinan Moeldoko dikabarkan mengirim gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini berkaitan setelah permohonan pihaknya soal kepartaian Demokrat ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menanggapi hal itu, Politikus Demokrat Rachland Nashidik kembali angkat suara melalui cuitan-nya, @RachlandNashidik, Kamis (1/4/2021).

Ia menyinggung Moeldoko untuk lebih baik mundur dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

Baca juga: Demokrat Respons Isu Moeldoko Diusung Pada Pilgub DKI Jakarta 2024

Baca juga: Partai Demokrat Versi KLB Ditolak, Pengamat: Tuduhan Cikeas Bahwa Istana Terlibat Tak Terbukti

Hal itu jika memang ada rencana kubu Moeldoko menggugat keputusan Kemenkumham soal Partai Demokrat.

"Ada saran dari ahli Hukum Tata Negara. Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal," tulisnya.

Rachland menerangkan, saran mundur dari jabatan itu disebabkan Moeldoko sama-sama bawahan Presiden Joko Widodo, sama halnya dengan Kemenkumham.

Menurutnya, apa mungkin Moeldoko sebagai bawahan Presiden Jokowi menggugat keputusan tersebut.

"Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden."

"Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?," lanjutnya.

Baca juga: Reaksi Kubu Moeldoko soal Pemerintah Tolak Hasil KLB Demokrat, Marzuki Alie: Keputusan Terbaik

Baca juga: KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Reaksi Kakak Beradik Demokrat hingga Mahfud MD

Diberitakan usai ditolak Kemenkumham, kubu Moeldoko mengajukan gugatan soal keabsahan KLB Partainya ke PTUN, Kamis (1/4/2021).

Kabar itu dibenarkan oleh Ketua Dewan Pembinai Partai Demokrat versi KLB, Marzuki Alie.

Marzuki membenarkan gugatan dilayangkan ke PTUN.

"Ya. Hari ini akan masuk (gugatan ke PTUN)," kata Marzuki Alie, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat