androidvodic.com

Bima Arya: Saya dapat Informasi dari Kontak Tak Dikenal Soal Keberadaan Rizieq di RS UMMI - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya hadir dalam persidangan lanjutan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus test swab RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Dalam persidangan itu, pria yang karib disapa Kang Bima itu mengaku sempat menerima informasi dari nomor tidak dikenal terkait keberadaan Rizieq Shihab di Bogor tepatnya di RS UMMI.

Hal tersebut dijelaskan Kang Bima saat Ketua Majelis Hakim Khadwanto meminta Bima menjelaskan kronologi terkait yang dirinya ketahui perihal perkara yang menjerat eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Baca juga: H-1 Kedatangan Rizieq Shihab, Massa Penjemput Datangi Bandara Soekarno Hatta

Dalam pertanyaannya, Majelis Hakim meminta Bima untuk menjelaskan asal informasi yang didapat terkait keberadaan Rizieq saat jalani perawatan di RS UMMI.

Menjawab hal tersebut, Bima mengatakan bahwa dirinya menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp pribadinya.

"Ada wa masuk ke dalam wa saya dari pusat bahwa ada Habib Rizieq Shihab di RS UMMI," kata Bima saat memberikan kesaksiannya di PN Jakarta Timur.

Kendati demikian dalam kesaksiannya, Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu tak menjelaskan secara detail soal informasi dari nomor tak dikenal tersebut.

Baca juga: Prostitusi di Apartemen Bogor: Warga Curiga ABG Keluar Masuk Kamar, Polisi Sita Miras Anggur Merah

Bima hanya mengatakan, dalam pesan tersebut, dia disarankan untuk menghubungi kontak terdakwa lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat.

"Lalu saya disarankan untuk konfirmasi kepada Dirut RS UMMI Dokter Andi Tatat, karena dia direksinya," tuturnya

Dalam pesannya kepada Andi Tatat, Bima meminta adanya atensi khusus dalam menangani kedatangan Rizieq Shihab di RS UMMI.

Pasalnya kata dia, Rizieq Shihab merupakan ulama yang memiliki banyak pengikut, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan di RS UMMI.

"Karena saya khawatir akan banyak yang datang menjenguk dan mendoakan Muhammad Rizieq. Karena tokoh ulama dan tentu banyak pendukung dan pengikut setiap keberadaan beliau harus ada atensi khusus," tukasnya.

Rizieq Shihab (kiri), Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat (kanan)
Rizieq Shihab (kiri), Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat (kanan) (Kompas.com/TribunnewsBogor.com)

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat