androidvodic.com

Di Dalam Penjara, Rizieq Shihab Raih Gelar Phd dari Universiti Sains Islam Malaysia - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Di tengah kesibukannya menjalani masa tahanan sekaligus sidang atas kasusnya, Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah mengikuti uji disertasi S3 dan meraih gelar Phd.

Dari keterangan yang diberikan kuasa hukumnya Aziz Yanuar, gelar tersebut diraih dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).

Rizieq telah mengikuti ujian disertasi secara virtual pada Kamis (15/4/2021).

Judul penelitian Rizieq Shihab yakni Metodologi Pemilahan Antara Usul Dan Furu' Dalam Aqidah Dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.

"Kami selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas segala dukungan indah dari segenap kerabat maupun sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka, hingga Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selama ini selalu termotivasi untuk menyelesaikan Program Doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)," kata Aziz dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/4/2021).

Aziz juga mengucapkan terima kasih kepada habaib dan ulama, para santri serta seluruh umat Islam yang telah mendukung Habib Rizieq menyelesaikan penelitiannya.

Juga, dikatakan Aziz, ucapan terima diucapkan kepada jajaran USIM Malaysia yang telah membimbing Habib Rizieq dalam merampungkan program doktoralnya.

Ucapan terima kasih jiga diberikan untuk Polri, Hakim, dan Kejaksaan.

Baca juga: Bima Arya Kena Sindir Habib Rizieq di Persidangan, Kenapa Nggak Pakai Pendekatan Kekeluargaan?

"Mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti Ujian Disertasi Doktoralnya, sehingga tidak berbenturan dengan waktu persidangan," kata Aziz.

"Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada POLRI dan Bareskrim POLRI yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan Hak Asasi Manusianya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Hak atas Akses Pendidikan, semoga POLRI dan Bareskrim POLRI dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat