Rizieq Shihab Selesaikan Ujian Disertasi Doktoralnya Dari Balik Rutan Bareskrim Polri - News
News, JAKARTA - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi menyelesaikan ujian disertasi doktoralnya dari balik Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/4/2021) kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Tim Advokasi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Adapun Rizieq mengambil gelar doktoral di University Sains Islam Malaysia (USIM).
Dijelaskan Aziz, Rizieq Shihab mengambil judul disertasi bertajuk metodologi pemilihan antara usul dan Furu' dalam Aqidah dan Syari'ah serta akhlaq menurut Ahlus Sunnah.
"Kami mengucapkan terima kasih atas segala dukungan indah dari segenap kerabat maupun sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka hingga Al-Habib termotivasi menyelesaikan program doktoral di USIM," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Dia menerangkan Rizieq Shihab sejatinya telah menyelesaikan sebagian disertasinya sebelum mendekam di Rutan Bareskrim Polri dalam dugaan kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Di Dalam Penjara, Rizieq Shihab Raih Gelar Phd dari Universiti Sains Islam Malaysia
Sisanya, imbuh Aziz, disertasinya baru dapat diselesaikan pria berusia 55 tahun itu dari balik rutan Bareskrim Polri.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan Kejaksaan yang telah memberikan kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq untuk mengikuti ujian disertasi doktoralnya secara online sehingga tidak berbenturan dengan waktu persidangan," ungkap dia.
Pihak Rizieq juga berterima kasih kepada Polri dan Bareskrim Polri yang turut membantu pemenuhan kebutuhan dalam upaya kliennya menyelesaikan disertasinya di balik Rutan Bareskrim Polri.
Terkini Lainnya
Muhammad Rizieq Shihab resmi menyelesaikan ujian disertasi doktoralnya dari balik Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/4/2021) kemarin.
Tok! Johnny G Plate Tetap Dibui 15 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Mobilnya Dirampas Negara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya