androidvodic.com

Polri Janji Selesaikan Kasus Jozeph Zhang - News

News, JAKARTA - Polri meminta masyarakat untuk tidak terpovokasi terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

"Yang terpenting, masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Rusdi memastikan pihak kepolisian tengah terus berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Penyidik akan menyelidiki kasus ini secara professional.

"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya. Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," tukas dia.

Sebelumnya, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

Diketahui, Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Ketua Fraksi PKS Minta Aparat Segera Tangkap Jozeph Paul Zhang Atas Dugaan Penistaan Agama

Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman. Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.

Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat