androidvodic.com

Rizieq Ceritakan Alasan Terjadinya Peletakan Batu Pertama untuk Masjid di Ponpes Megamendung - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menjelaskan bangunan yang masih semi permanen menjadi alasannya melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dalam sidang lanjutan perkara kasus kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam hal ini, Rizieq mempertanyakan terkait pengetahuan kondisi Masjid yang ada di dalam Pondok Pesantren tersebut kepada para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Alasan Tak Terima Tes Swab, Rizieq: Ponpes Sedang Lockdown

"Apakah anda tahu kalau di dalam MS itu ada masjid terbuat dari kayu dan triplek?" tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

Adapun saksi yang dihadirkan yakni Kasatpol PP Kab. Bogor Agus Ridhallah; Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto; Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan Relawan; dan Camat Megamendung Endi Rismawan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Kerumunan Warga di Megamendung Bukan Tanggung Jawab Rizieq Shihab Tapi Panitia

Dominan para saksi ketika ditanya Rizieq, menjawab kalau tidak mengetahui prihal tersebut.

Lantas, Rizieq menjelaskan terkait masjid tersebut, mulai dari kondisinya yang sangat mengkhawatirkan hingga atap yang sering bocor ketika hujan, mengingat lokasinya berada di dataran tinggi.

Padahal kata Rizieq, masjid itu dijadikan tempat penyimpanan kurang lebih 100 ribu kitab untuk para santri.

Oleh karenanya saat eks Pentolan FPI itu tiba di lokasi, para dewan guru ponpes meminta dirinya untuk melakukan pembangunan Masjid dengan bahan permanen.

Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Bogor: 20 Orang Reaktif Covid-19 Pasca Kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung

"Saya shalat Jumat di sana, kemudian dewan guru ponpes menyatakan disini sering hujan, akan berdampak jika atap bocor karena banyak kitab yang kami punya, jadi mereka meminta saya melakukan pembangunan Masjid permanen," tuturnya.

Dengan begitu kata Rizieq kegiatan peletakan batu pertama untuk membangun masjid itu terjadi di Ponpes Markaz Syariah miliknya, yang akhirnya menjadi sebuah perkara dalam persidangan kali ini.

"Oleh karena itu saya melakukan peletakan batu pertama di masjid itu, jadi saya hanya baru untuk melakukan peletakan batu pertama, karena harus mengurus IMB segala nya," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah, Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Baca berita Pengeroyokan anggota Brimob dan Kopassus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat