androidvodic.com

Sidang Lanjutan Hari Ini, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Gali Keterangan Saksi - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan kembali menjalani sidang lanjutan, Senin (19/4/2021) hari ini.

Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Insyaallah (sidang akan digelar hari ini)," kata anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar secara singkat, saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).

Azis mengatakan pihaknya sudah siap untuk kembali menggali keterangan dari saksi yang akan dihadirkan dalam sidang nanti.

Meski, dia mengakui belum mendapatkan nama siapa saja saksi yang bakal dihadirkan nanti.

"Seperti biasa kami akan gali keterangan-keterangan para saksi," katanya

Azis mengatakan, untuk sidang hari ini pihaknya tidak melakukan persiapan khusus.

Kendati begitu dirinya hanya menyampaikan bahwa seluruh jalannya sidang nantinya akan dilakukan seperti biasa yang yakni mengedepankan kesabaran.

"Santai aja, gak ada dampak, persiapannya (hanya) kesabaran seperti biasa," ujar Azis.

Baca juga: Terduga Teroris Saiful Basri: Saya Mengikuti Persidangan Habib Rizieq Sebanyak 3 Kali

Baca juga: Pujian Fadli Zon untuk Rizieq Shihab yang Raih Gelar Doktor: Luar Biasa

Sebagai informasi untuk perkara terdakwa Rizieq Shihab ini, JPU menyiapkan setidaknya 11 orang saksi dalam sidang, di antaranya:

Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Oka Setiawan; Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus, Jeki Mareno; Kapolsek Tebet Jaksel, Budi Cahyono; Kasubdinhub Kotif Jakpus, Mohamad Soleh; Kadishub Prov DKI Jakarta, Syafrin Liputo; Panit (penyidik) Subdit 1 Ditreskrimum, Jaksel Ryanto Sulistya.

Selain itu terdapat nama Eks Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara; Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes COVID-19, Rustian SSI; Kabid Kedaruratan & Logistis BPBD Prov DKI Jakarta, Sabdo Kurnianto; Kasat Intelkam Polres Jakpus, Ferikson Tampubolon; dan Kapolres Jakpus, Heru Novianto.

Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat