androidvodic.com

KPK Dalami Proses Penilaian Tanah Munjul Lewat Pegawai Sarana Jaya - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penilakan tanah di Munjul, Pondok Ranggon yang dilakukan oleh Perusahan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa Farouk Maurice Arby selaku Junior Manager Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2018 dan 2019.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. 

"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penilaian atas tanah di Munjul, Pondok Ranggon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Dihadapan Pelaku Usaha, Ketua KPK Beberkan Dua Faktor Picu Tindak Korupsi

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Satu pihak yang sudah dijadikan tersangka yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory. Sori keceplosan ya," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Ini Respons Yoory Pinontoan Setelah Dikabarkan Jadi Tersangka KPK untuk Kasus Munjul

Akan tetapi, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Yoory Corneles Pinontoan.

Pun termasuk saat disinggung dua tersangka lainnya serta detail kasus ini.

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019 ke tahap penyidikan.

Baca juga: Jokowi Dikabarkan akan Lantik Indriyanto Seno Adji Jadi Dewas KPK

Yoory Corneles Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

Pasc- kasus itu mencuat dalam pemberitaan media, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Disinyalir penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat